Cynthiara Alona Menangis Usai Dijatuhi Hukuman Penjara Selama 10 Bulan
Jakarta - Sidang putusan terkait kasus prostitusi anak di hotel Cynthiara Alona
telah berlangsung. Sidang tersebut digelar pada hari ini, Rabu (8/12),
di Pengadilan Negeri Tangerang.
Aktris berusia 36 tahun tersebut, oleh majelis hakim, dinilai tidak
memenuhi unsur eksploitasi anak. Hanya saja, Cynthiara Alona dinyatakan
melanggar Pasal 296 KUHP dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana
memudahkan perbuatan cabul.
Atas perbuatannya, Cynthiara Alona divonis 10 bulan penjara. Hukuman itu akan dikurangi masa penahanan yang telah ia jalani.
Majelis hakim setelahnya menanyakan kepada Cynthiara Alona apakah telah
memahami vonis tersebut. Alona, yang dihadirkan secara digital, tampak
menangis sesenggukan. "Saya butuh keadilan,"kata Cynthiara Alona sembari menangis.
Tangisan Cynthiara Alona membuat suaranya terdengar kurang jelas. Ia
terus sesenggukan usai mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim.
Hakim kemudian menenangkan dan menanyakan apakah Cynthiara Alona mau
lebih dulu berkonsultasi dengan penasihat hukum. Dalam kesempatan itu,
Alona menyatakan sikap pikir-pikir atas vonis untuknya.
"Saya pikir-pikir, Yang Mulia,"ucap Cynthiara Alona. Kemudian majelis hakim menanyakan hal yang sama kepada Jaksa Penuntut
Umum (JPU). JPU mengatakan pihaknya bakal mengajukan banding atas
putusan tersebut. "Kami akan mengajukan banding,"pungkas JPU.
Komentar
Posting Komentar